Menu

Waduh, Perppu Penanganan Corona Yang Ditandatangani Jokowi Ternyata Buka Peluang Korupsi

Satria Utama 1 Apr 2020, 10:55
Presiden Jokowi saat mengumumkan stimulus bagi korban terdampak corona
Presiden Jokowi saat mengumumkan stimulus bagi korban terdampak corona

Selanjutnya, Bima juga menyayangkan poin dalam pasal itu yang menyebutkan bahwa lembaga keuangan tak bisa dituntut, baik secara perdata maupun pidana, selama dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai perundang-undangan. Menurut dia, pasal ini tak menutup kemungkinan membuat lembaga keuangan menjadi kebal hukum.

"Seharusnya menjadi pejabat itu melekat dengan risikonya, yaitu digugat apabila terjadi penyelewengan. Pemerintah dalam Perpu ini terkesan otoriter dan kebal hukum. Berbahaya," ucapnya.***

Halaman: 12Lihat Semua