Menu

Pelaku RA Diamankan Satnarkoba Beserta 50,01 Gram Sabu Sabu

Dahari 26 Jul 2026, 13:12
Pelaku RA Diamankan Satnarkoba Beserta 50,01 Gram Sabu Sabu
Pelaku RA Diamankan Satnarkoba Beserta 50,01 Gram Sabu Sabu

RIAU24.COM - BENGKALIS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya bersama satu orang tersangka.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, menerangkan bahwa seorang pria inisial RA (38) berhasil diamankan Jumat 24 Juli 2026 sekitar pukul 22.18 WIB di Jalan Gajah Mada Km 33, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau.

"Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut,"ujar AKP Tidar Laksono, Minggu 26 Juli 2026.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria yang mencurigakan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 50,01 gram yang disimpan di dalam kotak rokok menggunakan tisu putih dan isolasi kuning.

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam berwarna hitam serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua