Menu

Pelaku RA Diamankan Satnarkoba Beserta 50,01 Gram Sabu Sabu

Dahari 26 Jul 2026, 13:12
Pelaku RA Diamankan Satnarkoba Beserta 50,01 Gram Sabu Sabu
Pelaku RA Diamankan Satnarkoba Beserta 50,01 Gram Sabu Sabu

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mengambil narkotika tersebut atas ajakan seorang pria berinisial W yang saat ini masih dalam penyelidikan.

"Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp1.000.000, namun baru menerima Rp300.000 sebelum diamankan petugas. Sementara itu, pria berinisial W berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis,"ungkapnya.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif narkoba.

"Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam proses penyidikan,"pungkasnya.

Menurutnya, peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Polres Bengkalis akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku serta mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Polres Bengkalis juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui ada penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing," tutupnya.

Halaman: 12Lihat Semua