Menu

Ketika Tak Ada Lagi Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan

Azhar 25 Jul 2026, 23:57
BPJS Kesehatan. Sumber: Internet
BPJS Kesehatan. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bicara langkah pemerintah merevolusi layanan BPJS Kesehatan dengan menghapus sistem pengelompokan kelas 1, 2, dan 3, digantikan oleh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Artinya, dengan sistem KRIS, seluruh pasien BPJS Kesehatan bakal mendapatkan standar fasilitas ruang perawatan yang sama tanpa sekat kelas lagi.

"BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun," ujarnya dikutip dari inilah.com, Sabtu 25 Juli 2026.

Dia yakin skema tarif KRIS tidak akan memberatkan kantong masyarakat.

Penghapusan sistem kelas BPJS ini tertuang resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pemerintah menargetkan seluruh rumah tangga dan fasilitas kesehatan di Indonesia sudah menerapkan sistem KRIS secara penuh paling lambat pada 30 Juni 2025. 

Halaman: 12Lihat Semua