Ketika Tak Ada Lagi Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. Sumber: Internet
Sebelum tenggat waktu tersebut tiba, ketetapan resmi terkait penyesuaian iuran akhir KRIS masih terus dimatangkan.
Selama periode transisi berjalan, aturan iuran peserta masih mengacu pada ketentuan lama yang diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Pembayaran iuran rutin dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Satu hal, peserta tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran harian.
Baca juga: Sesulit Apa Melawan Prabowo di Pilpres 2029
Denda baru berlaku jika peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali.