Rampok Gunakan Senjata Api di Mandau Digulung Tim Reskrim Polres Bengkalis
Satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil dibekuk tim opsnal reskrim Polsek Mandau (foto/Hari)
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, Senin 6 April 2020 menerangkan bahwa, hasil penangkapan adapun barang bukti yang ditemukan berupa, satu pucuk senjata Api Rakitan jenis Revolver, empat butir peluru 5,56 mm, uang hasil kejahatan sebanyak Rp103.634,000,-. Sedangkan uang tunai dari tas dan dompet 25.000.000, dan uang yang ditemukan dirumah pelaku Rp78.634.000,- satu buah cincin emas Rp4.100.000,-, satu unit handpone dan satu paket sabu 0,2 gram.
zxc2
Baca juga: Pemkab Bengkalis Mendukung Gerakan Hijau
"Kejadian itu, pada Sabtu tanggal 04 April 2020 pukul 00.10 WIB tepatnya di depan rumah korban Jalan Gajah Mada KM.07 Kel/Desa Talang Mandi, Mandau, telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh orang tidak dikenal," ungkap Kompol Arvin.