Menu

Kemenag Riau Ikuti Intruksi Pusat Soal Shalat Tarawih di Rumah Dan Idul Fitri Ditiadakan

Riko 6 Apr 2020, 20:02
Mahyudin
Mahyudin

"Soal apakah ada sanksi jika mushalla dan masjid tetap melaksanakan shalat tarawih tentu ahli hukum yang tau. Tapi intinya shalat tarawih tidak dilarang, cuman berkumpul dan social distancing yang harus dijaga, " pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H ditengah pandemi wabah corona. 

Razi menilai umat Islam diperkirakan akan menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda tahun ini seiring terjadinya pandemi wabah virus corona.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Razi dalam keterangan resminya, Senin 6 April 2020.

Surat Edaran yang bernomor 6 tahun 2020 itu salah satu poinnya mengatur mengenai pelaksanaan Salat Tarawih agar dilakukan bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

Halaman: 12Lihat Semua