Menu

Kemenaker Sebut Lonjakan PHK Akibat Corona Tembus 1,2 Juta

Riko 9 Apr 2020, 10:37
Aksi demo buruh (net)
Aksi demo buruh (net)

Kemnaker juga memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 melalui Surat Edaran (SE) Menaker No.M/3/HK.04/III/2020. Salah satu isi SE ini yakni agar perusahaan tak melakukan PHK.

Langkah lainnya yakni melakukan koordinasi dengan Kadisnaker di provinsi seluruh Indonesia guna mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di daerah.

Kemenaker juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Pra Kerja dengan sasaran pekerja atau buruh yang ter-PHK dan pekerja atau buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal. 

Langkah lainnya memberikan bantuan program, misalnya seperti program padat karya infrastruktur sanitasi lingkungan, padat karya produktif kewirausahaan dan program tenaga kerja mandiri (TKM). 

Ketua Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono, mengakui sebagian besar perusahaan sudah ngos-ngosan untuk beroperasi. Sementara cash flow yang dimiliki rata-rata hanya mampu bertahan untuk tiga bulan ke depan.

Beberapa bidang industri telah memilih tutup. Misalnya hotel-hotel. Selain itu, industri otomotif seperti Honda dan Yamaha pendapatannya anjlok hingga 75 persen. Kondisi itu menyebabkan ribuan orang terancam kehilangan pekerjaan.

Halaman: 123Lihat Semua