Menu

Saat Pandemi Covid-19 Melanda, Dua Pemuda Bengkalis Malah Diringkus Satnarkoba Bersama Barang Bukti

Dahari 11 Apr 2020, 08:28
Saat Pamdemi Covid-19 Melanda, Dua Pemuda Bengkalis Malah Diringkus Satnarkoba (foto/Hari)
Saat Pamdemi Covid-19 Melanda, Dua Pemuda Bengkalis Malah Diringkus Satnarkoba (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Adanya dampak Corona atau Covid-19 yang melanda dinegeri ini, tidak membuat takut bagi pelaku tindak pidana narkotika.

Kali ini, dalam sehari, kepolisian resor Polres Bengkalis, Kamis 9 April 2020 kemarin meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu. Keduanya diringkus aparat kepolisian Bengkalis secara terpisah.

zxc1

Berawal, personel Satnarkoba berhasil mengamankan JI (24) warga Jalan Mekar Sari, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, di Jalan Sekda Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis.


Tersangka JI diduga sebagai kurir dengan ditemukan sebanyak tiga paket sabu dengan berat 0,83 gram. Satu unit handpone dan barang bukti lainnya.

"Penangkapan tersangka JI berawal, pukul 16.00 WIB dirinya berada di Jalan Sekda Desa sungai alam, saat ditangkap, ditemukan sebanyak tiga paket sabu yang dibungkus didalam timah rokok. Saat itu, JI mengaku bahwa sabu tersebut ia dapat dari YO warga Jala. Awang Mahmuda, sungai alam," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasatnarkoba AKP Syahrizal, Sabtu 11 April 2020.

zxc2

"Rencananya sabu tersebut akan diedarkan oleh tersangka JI di Kecamatan Bengkalis," ungkapnya lagi.

Lanjut Kasat, setelah mendapat keterangan dari tersangka Ji, kemudian tim Satnarkoba langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka YO (33) warga Jalan Awang Mahmuda Bengkalis. Setelah berhasil diringkus, ternyata tersangka YO (33) merupakan seorang pengedar sabu.

"Diduga tersangka YO ini sebagai bandar sabu. Adapun barang bukti yang ditemukan sebanyak 5 paket sabu dengan berat 17,35 gram, satu unit Hp, satu plastik besar bening, 13 plastik bening, satu buah timbangan digital, uang tunai 400 ribu dan barang bukti lainnya," ungkap Kasat.

Kemudian, kepada petugas, YO (33) menerangkan bahwa ia mendapat Narkotika jenis sabu tersebut adalah dari E (DPO) yang berdomisili di Desa Muntai. Selanjutnya terhadap kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut. (R24/Hari)