Novel Baswedan Siap Hadiri Persidangan Penyiraman Air Keras
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan (foto/int)
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan akan dilanjutkan pada 30 April 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Novel ke persidangan.
Baca juga: Manfaatkan 135 Hektar Lahan, Produktif, Lapas Nusakambangan Dapat Apresiasi dari Titiek Sueharto
Dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa telah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan cara menyiramkan air keras. Mereka didakwa melanggar Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.