Bupati Siak Resmi Berlakukan Aturan Pembatasan HP di Sekolah, Siswa Tak Lagi Bebas Membawa Gawai
RIAU24.COM - Siak – Pemerintah Kabupaten Siak resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.13.8/DISDIK-SMP/9 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai pada Satuan Pendidikan. Aturan yang ditandatangani Bupati Siak Afni Zulkifli pada 15 Juli 2026 itu menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP hingga Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Siak.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Tujuannya untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan kondusif, meningkatkan konsentrasi peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarsiswa, serta melindungi anak dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.
Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan, pemerintah tidak melarang penggunaan gawai secara total. Pembatasan dilakukan agar teknologi dimanfaatkan secara bijak dan hanya digunakan untuk kepentingan pendidikan.
"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, tetapi untuk kepentingan edukatif," ujar Afni, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Afni, gawai tetap dapat digunakan sebagai media pembelajaran apabila diperlukan dan berada di bawah pengawasan guru sesuai kebijakan masing-masing sekolah.
Surat edaran tersebut juga memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk menyusun tata tertib penggunaan gawai sesuai karakteristik satuan pendidikan. Pengaturan meliputi mekanisme penyimpanan gawai selama jam sekolah, penggunaan terbatas untuk pembelajaran, prosedur pemberian pengecualian, hingga tata cara pengembalian gawai kepada peserta didik.