Menu

Bupati Siak Resmi Berlakukan Aturan Pembatasan HP di Sekolah, Siswa Tak Lagi Bebas Membawa Gawai

Lina 25 Jul 2026, 22:22
Ilustrasi
Ilustrasi

Selain itu, terdapat sejumlah pengecualian penggunaan gawai, seperti untuk kebutuhan pembelajaran atas arahan guru, kondisi darurat, kebutuhan aksesibilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas, kepentingan medis, transportasi, maupun alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Kabupaten Siak juga mengajak orang tua berperan aktif mendukung kebijakan tersebut dengan membiasakan penggunaan gawai secara sehat di rumah melalui penerapan prinsip 3S, yakni screen time, screen zone, dan screen break, serta menjalin komunikasi yang baik dengan pihak sekolah dalam membentuk kebiasaan digital anak.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Siak bersama koordinator wilayah dan pengawas sekolah bertugas melakukan sosialisasi, pembinaan, pendampingan, pemantauan, evaluasi, hingga menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan kepada Bupati Siak.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Siak berharap tercipta budaya belajar yang lebih fokus dan kondusif, tanpa mengesampingkan manfaat teknologi digital sebagai sarana pendukung pembelajaran yang digunakan secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.,(Lin)

Halaman: 12Lihat Semua