Menu

Saat Parlemen Dunia Sibuk Bahas Penanganan Corona, DPR RI Malah Bahas Omnibus Law, Ahli: Ini Bikin Gemas!!!

Ryan Edi Saputra 15 Apr 2020, 11:41
Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti
Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti

RIAU24.COM - JAKARTA - Parlemen di berbagai negara di dunia ramai-ramai membahas berbagai kebijakan memerangi pandemi Corona. Adapun DPR RI malah sibuk membahas omnibus law RUU Cipta Kerja.

"Ini bikin gemes," kata ahli tata negara Bivitri Susanti dalam diskusi webinar 'Menilik Perkembangan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat' yang dilansir gelora.co, Rabu (15/4/2020).

Menurut Bivitri, saat ini parlemen di berbagai dunia mencari solusi terkait Corona. Seperti regulasi untuk menggerakkan roda perekonomian, stimulus, dan sebagainya. Namun di Indonesia (di mana DPR RI juga jadi anggota forum parlemen dunia) masih dimaknai secara sempit hanya menyoal pembagian hand sanitizer atau masker.

Seharusnya, DPR bisa menyerap aspirasi masyarakat yang sedang terjadi, yaitu terkait Corona.

"DPR tiba-tiba membahas RUU KUHP, omnibus law, dan sebagainya. Kita mendorong bersama-sama ini disetop pembahasannya," ujar pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jantera itu.

Terkait substansi RUU Cipta Kerja, Bivitri ragu RUU itu bertujuan menyederhanakan UU. Sebab, meski hanya 170 pasal, nyatanya ada 1.028 halaman. Satu pasal bisa beranak-pinak menjadi 10 pasal.

Halaman: 12Lihat Semua