Menjaga RUU Perampasan Aset
RIAU24.COM - Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kristiani Seluruh Indonesia (KSI), Charles Gilbert meminta DPR dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus mengedepankan kecermatan, transparan, dan tetap berlandaskan prinsip negara hukum.
Serta memiliki rambu hukum yang jelas agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan, ujarnya dikutip dari rmol.id, Sabtu 25 Juli 2026.
"Jangan sampai undang-undang yang dibentuk dengan tujuan mulia untuk memberantas korupsi justru melahirkan ketidakpastian hukum dan menjadi instrumen yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," ujarnya.
DPR juga dimintanya memastikan setiap ketentuan dalam RUU Perampasan Aset menjunjung tinggi asas due process of law.
Serta mengedepankan praduga tak bersalah, perlindungan hak milik yang sah, serta pengawasan melalui mekanisme peradilan.
Charles berharap pembentukan RUU Perampasan Aset bisa memberikan kepastian bahwa perampasan hanya dapat dilakukan terhadap aset yang benar-benar memiliki keterkaitan dengan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah.