Menu

Segel Pembangunan Perumahan Elit di Pekanbaru Ini, Kasatpol-PP Ancam Bawa Buldozer Robohkan Bangunan

Ryan Edi Saputra 16 Apr 2020, 09:49
Kasatpol-PP Pekanbaru Agus Pramono turun melakukan penyegelan
Kasatpol-PP Pekanbaru Agus Pramono turun melakukan penyegelan

RIAU24.COM - PEKANBARU - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menyegel kawasan perumahan mewah di Jalan Melati, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan. Pasalnya, pengembang perumahan mewah ini tak menghiraukan teguran baik tertulis maupun langsung.

"Pengembang perumahan mewah di Jalan Melati ini harus menghentikan aktivitasnya sementara. Karena kami sudah menyegel areal pembangunan tersebut," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono usai penyegelan. Rabu (15/4/2020) kemarin.

Penyegelan harus dilakukan karena pengembang belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru. Izin pelaksanaan belum dikantongi pengembang.

"Saya sudah memanggil pengembang perumahan itu hingga tiga kali. Saya juga sudah melayangkan surat peringatan dua kali," ungkap Agus.

Kenyataannya, pengembang tak menghiraukan teguran Satpol PP. Pembangunan perumahan tetap dilanjutkan pengembang.

"Sebelum penyegelan ini, kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penyegelan," jelas Agus.

Setelah disegel, pembangunan perumahan harus dihentikan. Bila melanggar, rumah mewah yang sedang dibangun itu akan dibongkar.

"Pengembang perumahan jangan pura-pura tak tahu dan melanjutkan pekerjaan. Nanti bisa saya bawa buldozer untuk merobohkan bangunan perumahan itu," tegas Agus. (R24/put)