Menu

Sebelum Beli Motor Bekas, Perhatikan Dulu 3 Hal Berikut Ini

M. Iqbal 28 Apr 2020, 11:13
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Di saat pandemi Corona Covid-19, membeli motor baru bukan keputusan yang tepat. Meskipun terpaksa, Kamu bisa memilih motor bekas yang harganya lebih terjangkau dan siap pakai.

Dilansir dari Liputan6.com, Selasa, 28 April 2020, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat hendak melakukan transaksi dengan penjual. Sehingga Jangan sampai motor yang dibeli tidak memiliki performa maksimal karena tidak tahu secara pasti asal usul dan kondisi motor yang akan dibeli.

Setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan sebelum membeli motor bekas agar tidak menyesal dikemudian hari, seperti dikutip dari Wahana Honda.

1. Kelengkapan Surat Kendaraan Bermotor

Salah satu hal paling penting saat membeli motor bekas ialah memeriksa surat-surat kendaraan bermotor. Pemerintah Indonesia melalui Kepolisian Republik Indonesia sudah sangat jelas melarang memperjualbelikan motor bekas tanpa surat-surat lengkap.

Jangan sampai terkena hukum pidana hingga penjara 4 tahun akibat motor bekas yang dibeli ternyata bodong. 

2. Cek Nomor Rangka dan Mesin
Sebagai pembeli yang cerdas kita harus mengecek nomor rangka dan nomor mesin. Lihat dengan teliti apakah nomor rangka dan mesin yang ada di dalam surat-surat sudah sesuai dengan motor yang dibeli.

3. Mencoba Kendaraan
Motor bekas tentunya sudah dipakai selama beberapa waktu oleh pengguna sebelumnya, karena itu pembeli wajib mengetahui kondisi mesin dan kenyamanan dari sepeda motor secara keseluruhan.

Cara satu-satunya untuk mengetahuinya hal ini ialah melakukan test ride atau mencoba langsung sepeda motor yang hendak dibeli.

Anda bisa melakukan test ride dimulai dari mesin dihidupkan. Saat dijalankan coba sistem pengereman, dengarkan suara mesin, dan juga cek kualitas oli mesin.