Menu

Kantor Berita Asing Ini Ungkap Korban Meninggal Terkait Covid-19 di Indonesia Sudah 2.212 Orang

Satria Utama 28 Apr 2020, 13:53
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Media asing, Reuters melaporkan jumlah kasus kematian terkait virus corona di Indonesia diyakini mencapai 2.212 orang. Jumlah tersebut termasuk korban yang meninggal dengan gejala Covid-19 namun belum dites.

Data ini berbeda jauh dengan data resmi pemerintah menyebutkan jumlah korban meninggal yang sudah terkonfirmasi positif virus corona adalah 765 orang.

Laporan Reuters menyebutkan, data korban meninggal setelah mengalami gejala virus corona diambil dari 16 dari total 34 provinsi. Artinya masih ada kemungkinan besar orang yang meninggal dengan gejala Covid-19 lebih besar lagi. Sebagian dari jumlah tersebut merupakan pasien dalam pengawasan (PDP) karena mengalami gejala akut.

Data dirangkum Reuters dari laporan otoritas tingkat provinsi yang dirilis setiap hari atau setiap pekan, rumah sakit, klinik, serta petugas yang bertanggung jawab melakukan pemakaman.

Data lain didapat dari situs web, mewawancarai pejabat pemerintah provinsi, maupun melihat laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Tak disebutkan mana saja 16 provinsi itu, namun jumlah total penduduknya memenuhi tiga per empat populasi Indonesia yang mencapai 260 juta jiwa.

Temuan Reuters tersebut tidak dibantah anggota senior gugus tugas Covid-19 Wiku Adisasmito, namun enggan mengomentari lebih lanjut soal jumlah korban di antara PDP.

Menurutnya, ada 19.897 suspect virus corona di Indonesia yang belum dites atau keluar hasilnya. Pasalnya ada daftar tunggu cukup panjang untuk pemeriksaan spesimen di laboratorium akibat kurangnya SDM.

Beberapa dari orang yang menunggu hasil tes itu sudah meninggal sebelum hasilnya keluar. "Jika ada ribuan atau ratusan sampel yang harus diuji, mana yang akan diprioritaskan. Mereka akan memprioritaskan orang-orang yang masih hidup," kata Wiku, dikutip dari Reuters, Selasa (28/4/2020).

Berdasarkan pedomen Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, pasien diklasifikasikan sebagai PDP jika mengalami masalah pernapasan akut namun tidak memiliki penjelasan klinis.

Selain itu mereka juga diklasifikasikan sebagai PDP jika mengalami gejala dan memiliki catatan perjalanan ke suatu negara atau suatu daerah di Indonesia dalam 14 hari terakhir.***