Menu

Menkes Terawan Tetapkan Insentif Corona Untuk Tenaga Medis, ini Besarannya

M. Iqbal 30 Apr 2020, 13:41
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto
2. RS milik pemerintah pusat, termasuk milik TNI/Polri atau pemda, serta RS swasta yang ditetapkan pemerintah untuk membantu penanganan COVID-19 
3. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) 
4. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP) 
5. Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota 
6. Puskesmas 
7. Laboratorium yang ditetapkan Kemenkes 

Halaman: 123Lihat Semua