RIAU24.com Nasional Hore, Warga Diperbolehkan Mudik, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Alwira • 1 May 2020, 10:16 Masyarakat diperbolehkan mudik tapi dengan syarat (foto/ilustrasi) “Keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukkan surat enggak masalah. Cukup foto aja bener enggak keluarganya sakit,” jelas Istiono. Baca juga: Waduh! Makam Gadis di Purbalingga Tergali Secara Misterius zxc2 Baca juga: DPR Sentil Pernyataan Kemendikbud soal Kuliah Bersifat Tersier: Tebalkan Persepsi Orang Miskin Dilarang Kuliah! Selain itu, Istiono menegaskan pihaknya tetap akan menindak warga yang mudik namun tidak memiliki surat urgensi tersebut. Pemeriksaan di check point akan terus dilakukan selama Operasi Ketupat berjalan.
Loh! Pegawai Non-Muslim di Sulsel Jadi Panitia Haji, Kemenang Buka Suara Nasional - 20 May 2024, 17:10