Menu

Ini Jenis Data Pribadi Pasien Positif Covid-19 yang Tak Boleh Disebarkan Kata Kadinkes Riau

Alwira 5 May 2020, 10:49
Gugus Tugas penanganan Covid-19 Provinsi Riau mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan data-data pribadi pasien positif (foto/int)
Gugus Tugas penanganan Covid-19 Provinsi Riau mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan data-data pribadi pasien positif (foto/int)

RIAU24.COM - Gugus Tugas penanganan Covid-19 Provinsi Riau mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan data-data pribadi pasien positif.

"Jangan menyebarkan informasi pribadi dari pasien. Seperti nama, alamat dan keluarga.  Menjaga kerahasiaan data pasien merupakan kewajiban kita semua," kata Kepala Dinas Kesebatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, Senin (4/5/2020).

Hal tersebut jelas dia, sudah tertuang dari aturan yang telah dibuat, "Sesuai dengan pasal 57 undang-undang no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Riau, sudah dicantumkan tentang itu," ujar Mimi.

Dia juga mengajak masyarakat untuk memberi dukungan moril pada pasien yang sedang dalam perawatan, "mari kita beri dukungan pada pasien positif, juga yang PDP dan ODP dan tenaga medis. Jangan ada stigma negatif terhadap mereka," katanya menambahkan. (R24/Wira)

Halaman: Lihat Semua