Enam Tersangka Jaringan Narkoba Dibekuk, Bandar dan Kurir Shabu di Siak Diringkus
RIAU24.COM - SIAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (21/7/2026), polisi mengamankan enam orang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar, kurir, sekaligus pengguna, dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 11 gram.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasatresnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di kawasan Desa Kwalian, Kecamatan Siak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah di Jalan Dumai, RT 001/RW 003, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, sekitar pukul 21.00 WIB.
"Dari lokasi pertama kami mengamankan tiga orang pria berinisial YP (24), MYA (19), dan MEB (18). Hasil penggeledahan ditemukan satu kaca pirex berisi sabu dan satu alat hisap atau bong," ujar AKP Benny.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial DN. Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tim mendeteksi DN berada di atas Jembatan Siak menggunakan mobil Daihatsu Calya putih bernomor polisi BM 1012 YH. Kendaraan tersebut kemudian dibuntuti hingga berhenti di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.