Menu

Enam Tersangka Jaringan Narkoba Dibekuk, Bandar dan Kurir Shabu di Siak Diringkus

Lina 23 Jul 2026, 19:52
Enam Tersangka Jaringan Narkoba Dibekuk, Bandar dan Kurir Shabu di Siak Diringkus
Enam Tersangka Jaringan Narkoba Dibekuk, Bandar dan Kurir Shabu di Siak Diringkus

RIAU24.COM - SIAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (21/7/2026), polisi mengamankan enam orang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar, kurir, sekaligus pengguna, dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 11 gram.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasatresnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di kawasan Desa Kwalian, Kecamatan Siak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah di Jalan Dumai, RT 001/RW 003, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, sekitar pukul 21.00 WIB.

"Dari lokasi pertama kami mengamankan tiga orang pria berinisial YP (24), MYA (19), dan MEB (18). Hasil penggeledahan ditemukan satu kaca pirex berisi sabu dan satu alat hisap atau bong," ujar AKP Benny.

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial DN. Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan pengembangan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, tim mendeteksi DN berada di atas Jembatan Siak menggunakan mobil Daihatsu Calya putih bernomor polisi BM 1012 YH. Kendaraan tersebut kemudian dibuntuti hingga berhenti di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.

Di lokasi kedua, petugas menyergap DN (37) bersama seorang pria berinisial R (38) yang diduga berperan sebagai kurir, serta seorang tersangka lainnya berinisial RD (31).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil dan rumah DN. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu, timbangan digital, dompet penyimpanan, tas, pipet sendok, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar 11,27 gram, terdiri dari 0,87 gram dari lokasi pertama dan 10,4 gram dari lokasi kedua.

Berdasarkan hasil penyidikan, DN diduga berperan sebagai bandar sabu. Sementara YP memiliki peran ganda sebagai bandar di lokasi pertama sekaligus kurir pada lokasi kedua. Adapun R, RD, MYA, dan MEB diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengguna narkotika.

Hasil tes urine terhadap seluruh tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, sementara sebagian di antaranya juga terdeteksi mengandung tetrahydrocannabinol (THC).

"Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Kami juga masih memburu seorang DPO berinisial SR yang diduga sebagai pemasok utama jaringan ini," tegas AKP Benny.

Polres Siak mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama memberantas penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Siak.