Enam Tersangka Jaringan Narkoba Dibekuk, Bandar dan Kurir Shabu di Siak Diringkus
Di lokasi kedua, petugas menyergap DN (37) bersama seorang pria berinisial R (38) yang diduga berperan sebagai kurir, serta seorang tersangka lainnya berinisial RD (31).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil dan rumah DN. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu, timbangan digital, dompet penyimpanan, tas, pipet sendok, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar 11,27 gram, terdiri dari 0,87 gram dari lokasi pertama dan 10,4 gram dari lokasi kedua.
Berdasarkan hasil penyidikan, DN diduga berperan sebagai bandar sabu. Sementara YP memiliki peran ganda sebagai bandar di lokasi pertama sekaligus kurir pada lokasi kedua. Adapun R, RD, MYA, dan MEB diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengguna narkotika.
Hasil tes urine terhadap seluruh tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, sementara sebagian di antaranya juga terdeteksi mengandung tetrahydrocannabinol (THC).
"Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Kami juga masih memburu seorang DPO berinisial SR yang diduga sebagai pemasok utama jaringan ini," tegas AKP Benny.