Menu

Bantu Penanganan Covid-19, Perusahaan di Riau Akan Dapat Pengurangan Beban Pajak

Alwira 8 May 2020, 14:57
Pihak Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) provinsi Riau sudah difasilitasi gubernur Syamsuar untuk menyampaikan informasi regulasi pengurangan beban pajak bagi dunia usaha (foto/int)
Pihak Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) provinsi Riau sudah difasilitasi gubernur Syamsuar untuk menyampaikan informasi regulasi pengurangan beban pajak bagi dunia usaha (foto/int)

RIAU24.COM - Pihak Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) provinsi Riau sudah difasilitasi gubernur Syamsuar untuk menyampaikan informasi regulasi pengurangan beban pajak bagi dunia usaha.

"Sudah difasilitasi gubernur untuk menyampaikan informasi regulasi atau ketentuan terbaru tentang penanganan Covid-19 ini, yakni tentang pengurangan beban pajak yang diperhitungkan pada akhir tahun nanti," terang Syahrial Abdi, Asisten II Setdaptov Riau belum lama ini.

zxc1

Tambah dia, sepanjang biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan-perusahaan tersebut adalah bantuan untuk penanganan Covid-19.


Perusahan-perusahaan yang ada di Indonesia, juga di provinsi Riau kata dia akan mendiclear bantuan-bantuannya sepanjang digunakan untuk penanganan Covid-19 dan diakui oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini pemerintah.

zxc2

"Itu akan diberikan keringan pajak pada akhir tahun nanti. Semua pajak yang diperhitungkan, seperti pajak PPN yang dikenakan pada pajak perseroan atau badan usaha," pungkasnya.