Menu

Mahasiswa Tuntut Pengurangan Biaya Kuliah Hingga Kuota Internet, Ini Sikap Rektor UIN Suska Riau

Alwira 10 May 2020, 15:10
Mahasiswa Tuntut Pengurangan Biaya Kuliah Hingga Kuota Internet, Ini Sikap Rektor UIN Suska Riau (foto/Wira)
Mahasiswa Tuntut Pengurangan Biaya Kuliah Hingga Kuota Internet, Ini Sikap Rektor UIN Suska Riau (foto/Wira)

RIAU24.COM - Pengurus Organisasi Kemahasiswaan yang ada dilingkup kampus UIN Suska Riau diketahui belum lama ini melayangkan berberapa tuntutan kepada Rektor terkait dampak dari Covid-19 yang mereka alami.

Adapun permintaan tersebut diantaranya yakni penurunan biaya kuliah juga bantuan kuota internet.

zxc1

Ketika Riau24.com mengkonfirmasi hal ini pada Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin, Sabtu (9/5/2020) terkait permintaan mahasiswa itu, ia hanya memberikan link website UIN Suska Riau yang mana memuat tentang kebijakan yang bisa diambil sejauh ini.


Adapun poin-poin penting sikap pimpinan UIN Suska Riau diantaranya sebagai berikut.

Terkait dengan Permintaan Bantuan Kuota Internet bagi Mahasiswa, maka UIN Sultan Syarif Kasim Riau menunggu Kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia.

zxc2

Bantuan Sembako bagi Mahasiswa yang terdampak pemberlakuan PSBB di Kota Pekanbaru, maka pihak UIN Suska Riau sudah melakukan gerakan Infak dan sedekah dari civitas akademika dan telah disalurkan kepada Satpam, Clening Service dan Mahasiswa.

Pada saat ini di buka kembali pengumpulan Infak sedekah tahap kedua yang akan diperuntukkan bagi mahasiswa sebagaimana dimaksud.

Tindak lanjut terkait dengan Permohonan Penurunan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), maka dapat kami sampaikan bahwa sesuai surat edaran Rektor Nomor: B-1471/Un.04/HM.00/04/2020 tanggal 20 April 2020 Pimpinan tetap mengharapkan kepada semua pihak agar bersabar menunggu kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Rapat ditingkat pimpinan UIN Suska Riau menyimpulkan bahwa potongan atau diskon UKT bagi mahasiswa yang terkena Covid-19 ini baru merupakan wacana dari Kementerian Agama. Oleh sebab itu pimpinan sepakat bahwa untuk ketetapan pengurangan atau diskon UKT mahasiswa tersebut kita tunggu PMA atau KMA serta SOP nya secara spesifik dari Kementerian Agama.