Menu

Harun Masiku Hingga Nurhadi Masih Bebas 'Berkeliaran', KPK Cuma Jawab Begini

Siswandi 10 May 2020, 22:37
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Sorotan masih terus tertuju kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V era kepemimpinan Firli Bahuri.

Salah satu penyebabnya, karena hingga saat ini masih banyak tersangka kasus korupsi yang masih bebas 'berkeliaran' alias buron.

Sedikitnya ada delapan orang tersangka yang buron. Yang paling banyak disorot adalah kader PDIP Harun Masiku dan mantan Sekrtaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Menanggapi hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku pihaknya tak memiliki target khusus dalam menemukan ke delapan buronan tersebut.

Sebab, Ali yakin dalam waktu dekat KPK bisa menyerat mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami tidak mematok batas waktu, akan tetapi tetap yakin untuk bisa segera menangkap para DPO ini," ujarnya, Minggu 10 Mei 2020, dilansir viva.

Dikatakan, KPK sudah melakukan beberapa upaya. Selain menyebar secara langsung foto wajah para Daftar Pencarian Orang (DPO), KPK juga berkoordinasi dengan Polri untuk menangkap para buronan itu.

"KPK hingga saat ini tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya Kepolisian untuk tetap memantau keberadaan para buronan tersebut dan segera melakukan penangkapan," ujarnya lagi.

Untuk diketahui, sejauh ini ada beberapa tersangka kasus dugaan korupsi yang masih buron. Selain Samin Tan ada juga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.

Begitu pula.Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Mereka tersangka korupsi kasus SKL BLBI.

KPK juga menetapkan DPO terhadap eks Panglima GAM Wilayah Sabang Izil Azhar alias Ayah Marine. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Begitu pula politikus PDIP Harun Masiku yang menjadi buron KPK terkait kasus penyuapan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Kasus ini heboh karena Harun diduga terlibat dalam penyuapan demi proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dari PDIP periode 2019-2024.

Harun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 10 Januari 2020. Namun, sejak saat itu, masih buron dan sampai sekarang tidak ada kabar mengenai kwberasaanya. Harun seolah lenyap begitu saja. ***