Menu

Jokowi Disebut Naikan BPJS Kesehatan Secara Sembunyi-sembunyi dan Tanpa Dasar Perhitungan Jelas

M. Iqbal 14 May 2020, 10:10
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Kedua, peserta tetap dimungkinkan turun kelas misalkan dari kelas 1 ke 2 atau kelas 1 dan 2 ke kelas 3. Dan ketiga, peserta yang keberatan atas terbitnya Perpres 64 Tahun 2020 khususnya Peserta PBPU dan BP memiliki hak konstitusional mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Perpres 64/2020 apabila ditemukan pertentangan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat atas dari Perpres tersebut.

Di sisi lain, perwakilan komunitas lainnya Indra Rusmi menyarankan agar pemerintah meninjau ulang Perpres 64/2020 dari segi kemanfaatan kepada masyarakat.

"Pasalnya, UU BPJS menyatakan BPJS Kesehatan harus mengembangkan aset dana jaminan sosial dan aset BPJS untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan  memberikan  manfaat kepada seluruh peserta (Pasal 13 UU BPJS)," paparnya.

Indra menegaskan sebagai negara hukum sudah sepatutnya pemerintah mematuhi putusan peradilan dan hukum yang tertuang dalam Putusan MA no 7/P/HUM/2020.

"Bagaimana bisa dalam pelaksanaannya dibelokkan kembali seolah tidak pro rakyat? Kita ketahui bersama masa pandemi ini membuat sebagian besar pekerja di PHK. Kemudian ditekan pula adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali disaat pandemi belum berakhir," tegasnya.

Indra menambahkan kenaikan ini memungkinkan segera diajukan lagi Judicial Review ke MA atas Perpres no.64/2020. "Yang diharapkan adalah konsistensi putusan MA oleh pemerintah yang akan meningkatkan kepercayaan publik/ rakyat terhadap peradilan di Indonesia dan mengurangi tingginya arus perkara yang masuk ke MA," tutupnya.

Halaman: 12Lihat Semua