Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Puskopkar Riau Mulai Inventarisir dan Kuasai Aset
Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Puskopkar Riau Mulai Inventarisir dan Kuasai Aset (foto/ist)
Aset-aset yang dimaksud, di antaranya Pasar Tradisional Pandau Permai, ruko 14 unit di Pandau Permai, lahan kosong 12,5 ha di Pandau Permai dan lahan sawit 350 ha di Rokan Hulu.
"Alhamdulillah, proses di lapangan berlangsung lancar. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung. Setelah ini, kita akan hidupkan kembali kegiatan bisnis koperasi sebagaimana mestinya," kata Albeny.
Baca juga: Ironi Anggaran Riau 2026: Rp133 Miliar untuk Instansi Vertikal, Hanya Rp3,6 Miliar untuk Karhutla
Terkait penolakan hakim agung pada sidang Kasasi MA yang membatalkan gugatan perdata H. Ronni Abdi Cs yang menginginkan kepengurusan di Puskopkar Riau, menurut Albeny putusan tersebut, sudah sangat tepat, karena materi gugatan yang disampaikan oleh penggugat H. Ronni Abdi Cs, tidak didukung dengan dokumen-dokumen yang legal.