Jef Sparow Bandar 55 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Divonis Mati Oleh PN Bengkalis
Jef Sparow Bandar 55 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Divonis Mati Oleh PN Bengkalis (foto/int)
Sementara itu ditempat lain tepatnya diaula Kejaksaan negeri Bengkalis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Irvan Rahmadani Prayogo juga sudah siap mendengarkan putusan majelis hakim terhadap tuntutan tersebut. Sidang memang dilakukan secara daring sejak pandemi Covid 19 ini.
zxc2
Baca juga: Kapal Roro Beroperasi 3 Unit, Kadishub Bengkalis : Ucapkan Rasa Syukur 3 Armada Kembali Kelintasan
Disambungan layar Ketua Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya di dampingi dua hakim anggota yakni Wimmi D Simarmata dan Mohd Rizky Musmar mulai membacakan pertimbangan putusannya yang akan diambil PN Bengkalis. Pembacaan amar putusan dilakukan hakim anggota Rizky.