Menu

Warga Desa Prapat Tunggal dan Bantan Diringkus Satnarkoba, 80,74 Gram Sabu Disita

Dahari 20 May 2020, 14:19
Warga Desa Prapat Tunggal dan Bantan Diringkus Satnarkoba, 80,74 Gram Sabu Disita (foto/Hari)
Warga Desa Prapat Tunggal dan Bantan Diringkus Satnarkoba, 80,74 Gram Sabu Disita (foto/Hari)
Kemudian, mendapat informasi itu tim Satnarkoba melalukan lidik diseputaran Jalan Baru Desa yang dimaksud tersebut. 

"Saat itu tim menangkap tersangka RI als Ujang dan berhasil menyita dua paket diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam bungkus plastik warna hitam dan satu unit Hp," ungkapnya.

Setelah melakukan interogasi terhadap tersangka RI (40) ia menerangkan bahwa sabu sabu itu didapat dari WH (35). Setelah dilakukan pengejaran terhadap WH taklama berselang berhasil diamankan tim Satnarkoba.

Halaman: 234Lihat Semua