Menu

Pemkab Bengkalis Buat Dua Website Terkait Covid-19, Diduga Ingin Ambil Keuntungan Pribadi Sehingga Tak Libatkan Wartawan

Dahari 21 May 2020, 18:35
Ketua PWI Bengkalis Alfis Nardo
Ketua PWI Bengkalis Alfis Nardo

Padahal aturan melibatkan media masa dalam sosialisasi suda ada diatur dalam Perbup nomor 39 tahun 2020 tetang pelaksanaan PSBB di kabupeten Bengkalis.

"Yang nama media masa ini yang memiliki badan hukum dan ada wartawannya di daerah kabupaten Bengkalis dan bisa dipertangung jawabkan, seharusnya sejak awal dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi," ungkap Ketua PWI Bengkalis.

Namun sampai saat ini malah media masa yang ada baik cetak maupun online tidak dilibatkan sama sekali oleh Pemkab Bengkalis. Padahal, selama ini media hanya disunguhi pemberitaan, media hanya seolah olah sebagai tempat corong Humas Covid 19 Bengkalis.

"Kita hanya disuguhkan berita rilis begitu saja, humas yang menyediakan berita kita. Pola tugas wartawan tentu tidak seperti itu, seharusnya ada pemberitaan wartawan diundang lakukan konfrensi pers sehingga angle berita yang disajikan bisa berkembang dan wartawan juga bisa menyampaikan kritik," tegas Alfis.

Disamping itu, Ketua PWI Bengkalis meminta Pemerintah Bengkalis melalui Diskominfotik untuk meninjau kembali Perbup pelaksanaan PSBB tersebut. Dimana pasal melibatkan media masa yang ada betul betul dijalankan sesuai tupoksinya masing masing.

Halaman: 23Lihat Semua