Mantan Staf Sekjen PDI-Perjuangan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Mantan Staf Sekjen PDI-Perjuangan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara (foto/ilustrasi)
RIAU24.COM - Mantan Staf Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri divonis pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
zxc1
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
Saeful divonis dibersalah karena diyakini terbukti melakukan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.