Menu

Wow, Mulai Juli Warga Pekanbaru Bisa Cetak Sendiri KK dan Akta Pencatatan Sipil

Ryan Edi Saputra 4 Jun 2020, 15:48
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - PEKANBARU - Awal Juli mendatang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mulai memberlakukan pelayanan cetak blanko Kartu Keluarga (KK) serta akta catatan sipil (capil) seperti akta lahir dan kematian menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

"Saat ini, kami hanya menghabiskan blanko KK dan blanko akta capil yang tersisa sampai dengan akhir Juni. Per 1 Juli 2020, habis ataupun tak habis blanko yang ada, semua dokumen kependudukan (kecuali KTP dan KIA) akan dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram," ujar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, Kamis (4/6/2020).

Disampaikan Irma, penggunaan kertas HVS untuk KK dan akta capil tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Untuk diketahui, Nantinya masyarakat akan diberi kewenangan sendiri untuk mencetak KK dan akta catatan sipil menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.