Menu

Terhadap Penguasaan Kebun Sawit Puskopkar di Rohul, Polisi Berpegang pada Dasar Hukum yang Sah

Riki Ariyanto 8 Jun 2020, 22:00
Terhadap Penguasaan Kebun Sawit Puskopkar di Rohul, Polisi Berpegang pada Dasar Hukum yang Sah (foto/ist)
Terhadap Penguasaan Kebun Sawit Puskopkar di Rohul, Polisi Berpegang pada Dasar Hukum yang Sah (foto/ist)

RIAU24.COM - PASIRPANGARAIAN- Sekelompak masa sempat mendatangi lahan kebun sawit seluas 350 ha milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Riau di Desa Sontang, Kecamatan Bonai, Rokan Hulu, Senin (8/6).

Mereka mengaku berasal dari pengurus koperasi yang lama, dan protes adanya penguasaan lahan dari pihak yang berbeda sejak dua minggu terakhir. Namun kehadiran kelompok massa tersebut berhasil dimediasi oleh pihak kepolisian dan TNI di lokasi kebun. Sehingga terhindar dari keributan.

zxc1

Kapolsek Bonai Iptu Riza Effyandi membenarkan, bahwa ada sekelompok massa yang mendatangi lokasi kebun tersebut. "Sudah kita selesaikan dengan baik dan damai melalui mediasi di kebun tersebut," kata Riza kepada media.

Diakui bahwa lahan tersebut memang sudah dikelola oleh Puskopkar Riau dan sudah beroperasi sejak dua minggu belakangan. Bahkan sudah dilakukan proses panen oleh pihak koperasi, sebagaimana mestinya.

"Terhadap adanya pihak yang saling klaim, bagi kita tentu hanya berpegang pada dasar hukum yang sah, dan alhamdulillah, kejadian hari ini tidak sampai terjadi bentrokan," ujarnya.

zxc2

Sementara Kepala Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darusalam, Rokan Hulu (Rohul), Zulfarianto tak banyak berkomentar. Baginya, siapa yang memiliki dasar hukum yang jelas, maka itulah pemiliknya.

“Bagi saya, kita ikut fakta hukum saja. Siapa yang punya dasar hukum yang jelas sebagaimana mestinya, maka itulah pegangan kita,” ujar Zulfarianto.

Kesempatan terpisah, Ketua Puskopkar Riau, Albeny Yuliandra mengatakan bahwa pihaknya memang menguasai lahan tersebut, karena memang aset kebun sawit seluas 350 ha itu milik Puskopkar dan pihaknya adalah pengurus Puskopkar yang legalitasnya sudah diakui Mahkamah Agung RI.

Legalitas yang dimaksud adalah berdasarkan keputusan MA RI Nomor: 59 PK/PDT/2020 tanggal 9 April 2020 jo putusan MA RI Nomor: 2328 K/PDT/2018 tanggal 13 November 2018.

Dalam putusan tersebut majelis hakim menolak dan membatalkan gugatan perdata H. Ronni Abdi Cs (putra Mantan Ketua Puskopkar alm H. Arbi), yang menginginkan kepengurusan di Puskopkar Riau.

"Sekarang sudah inkrah. Untuk itu kita melakukan inventarisir dan penguasaan aset, termasuk juga lahan sawit yang berada di Rokan Hulu itu. Jadi kita bergerak memang berdasarkan fakta hukum yang sah,” katanya.

Dalam proses hukum ini, pihaknya dibantu oleh kantor hukum, H. Nudirman Munir & Asociates, DR. H. Nudirman Munir SH, MH dan E. Sangur, SH, MH. "Alhamdulillah, proses hukum ini sudah finish, karena sudah berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Untuk itu pihaknya kembali mengingatkan kepada siapa saja yang tidak berkepentingan untuk tidak melakukan aktivitas dalam bantuk apapun di atas aset yang sudah mereka plang, termasuk aset lahan dan kebun sawit di Rokan Hulu.

"Semua tindakan yang kita lakukan memang harus berdasarkan kekuatan hukum yang ada. Jadi kita memang tidak mau semena-mena dalam melakukan tindakan apapun," tambahnya.

Untuk diketahui, Puskopkar Riau yang dipimpin Albeny Yuliandra, bersama Nusirwan sebagai sekretaris adalah, jenis koperasi skunder yang beranggotakan sebanyak 13 koperasi primer berbadan hukum di Riau, baik dari swasta, maupun perusahaan BUMN. 13 koperasi primer ini mewadahi sekitar 67 ribuan anggota yang tersebar di Riau. (Rls)