Menu

KPK Harap Hakim Putus Hukuman Maksimal Untuk Penyerang Novel Baswedan

Bisma Rizal 12 Jun 2020, 13:12
KPK Harap Hakim Putus Hukuman Maksimal Untuk Penyerang Novel Baswedan (foto/int)
KPK Harap Hakim Putus Hukuman Maksimal Untuk Penyerang Novel Baswedan (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebutkan, pihaknya berharap Majelis Hakim yang mengadili terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan dihukum maksimal.

Hal ini menanggapi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan hukuman satu tahun penjara bagi dua orang terdakwa perkara tersebut, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.

zxc1

"KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya serta mempertimbangkan rasa keadilan publik," kata Ali, Jumat (12/6/2020).

Dirinya pun menambahkan, KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan selaku korban penyerangan. Karena, penyiraman ini adalah ujian bagi rasa keadilan dan nurani penegak hukum.


Ali juga menyebutkan, bahwa ini menunjukan betapa pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

"Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu," ujar Ali.

zxc2

Seperti diketahui, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Menurut Jaksa, Rahmat terbukti menjadi eksekutor penyiraman cairan asam sulfat atau H2SO4 sedangkan Rony adalah pihak yang membantu Rahmat.

Sedangkan, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Dalam dakwaannya, Jaksa menuturkan keduanya tidak suka dengan Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.