Menu

Diduga Melakukan Penganiayaan, MA Warga Bengkalis Diringkus Polisi

Dahari 14 Jun 2020, 10:16
FOTO: Tersangka MA
FOTO: Tersangka MA

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Satu orang diduga pelaku penganiayaan dan penyekapan diringkus pihak kepolisian. Pelaku adalah MA seorang karyawan Swasta warga KM 08 Kulim, Desa Balai Makam, Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Sebelum ditangkap, tersangka MA diduga menyekap S warga Jalan Mansoerdin, Desa Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir dan kemudian dilaporkan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Z.

Tersangka MA ditangkap, Rabu, tanggal 10 Juni 2020, sekira pukul 15.30 Wib kemarin dengan TKP di PT. Indrillco Bakti (PT. IDB) beralamat di Jalan Lintas Duri Dumai Km 08 Kulim, Desa Balai Makam. Sedangkan dalam kasus itu beruda alat bukti hasil visum.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Minggu 14 Juni 2020 menyampaikan bahwa kejadian tersebut Jum'at 17 April 2020 pukul 12.30 Wib bertempat di Mess Karyawan PT. Indrillco Bakti (PT. IDB) yang beralamat di Jalan Lintas Duri Dumai Km 8 Kulim, Desa Balai Makam.

"Saat itu ia telah diketahui terjadi penganiayaan dan penyekapan terhadap diri korban S yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan orang tidak dikenalnya,"ungkap Kapolres Bengkalis.

Dengan kronologis kejadian tersebut berawal ketika Z (Pelapo red,) mendapat infomasi dari salah seorang saksi tentang keberadaan S (korban red,). 

Halaman: 12Lihat Semua