Menu

Putri Sulung Gus Dur Akhirnya Komentari Polisi yang Periksa Warga Karena Unggah Humor Sang Ayah, Begini Katanya

Siswandi 18 Jun 2020, 12:08
Alissa Wahid di hadapan poster sang ayah, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Foto: int
Alissa Wahid di hadapan poster sang ayah, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Foto: int

RIAU24.COM - Kabar tentang warga di Kepulauan Sula, Maluku Utara yang diperiksa Polisi karena mengunggah humor Gus Dur terkait polisi jujur, saat ini masih menjadi sorotan netizen di Tanah Air. Warga itu diketahui bernama Ismail Ahmad. Humor Gus Dur itu diunggah Ismail pada akun media sosialnya, pada Jumat 12 Juni 2020 lalu.

Gara-gara itu, Ismail pun dipanggil Polres Kepulauan Sula pada Rabu, 17 Juni 2020 untuk dimintai klarifikasi mengenai unggahan di akun media sosialnya. Ismail pun sempat menyampaikan permintaan maafnya kepada pihak Kepolisian atas unggahannya itu.

Menanggapi fenomena itu, Koordinator Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid pun angkat bicara. Menurut putri Sulung Gus Dur yang memiliki nama lengkap Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahida ini, Gus Dur kerap menyampaikan kritikan dengan cara lelucon atau humor.

"Bagi Gus Dur, rasa humor dari sebuah masyarakat mencerminkan daya tahannya yang tinggi di hadapan semua kepahitan dan kesengsaraan. Kemampuan untuk menertawakan diri sendiri adalah petunjuk adanya keseimbangan antara tuntutan kebutuhan dan rasa hati di satu pihak dan kesadaran akan keterbatasan diri di pihak lain," ujar Alissa, dalam keterangan yang dirangkum viva, Kamis 18 Juni Juni 2020.

"Menjadikan humor sebagai ‘barang bukti’ kasus pencemaran nama baik institusi adalah bentuk kegagalan memahami watak masyarakat Indonesia yang humoris," tambahnya. 

Meski apa yang dialami Ismail tersebut tidak berujung dengan kasus hukum, namun pihaknya menilai, pemanggilan terhadap Ismail oleh Polres Sula adalah bentuk intimidasi institusi negara terhadap warganya. 

Alissa menyebut jika pemanggilan itu menambah catatan upaya menggunakan UU ITE sebagai instrumen untuk membungkam kebebasan berpikir dan berpendapat di Indonesia.

Seperti diketahui, Ismail akhirnya terhindari dari proses hukum, setelah bersedia meminta maaf kepada masyarakat secara terbuka. 

Menurut Alissa, Jaringan Gusdurian mengapresiasi Ismail Ahmad yang menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan cara mengekspresikan dan menyatakan pendapatnya melalui platform media sosial.

"Jaringan Gusdurian meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengintimidasi warga negara yang mengekspresikan dan menyatakan pendapat melalui media apapun. Kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh aparat penegak hukum," ungkap Alissa.

"Penggunaan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tidaklah tepat karena pasal pencemaran baik hanya berlaku untuk subjek perseorangan, bukan terkait dengan lembaga apalagi pemerintah," tegasnya. 

Alissa menuturkan Jaringan Gusdurian meminta lembaga legislatif untuk mengevaluasi, merevisi, dan/atau bahkan menghapus UU ITE yang sering disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia.

"Jaringan Gusdurian mengajak kepada seluruh Gusdurian dan masyarakat Indonesia untuk terus mendukung iklim demokrasi yang sehat, salah satunya dengan terus membuka ruang kritik yang membangun tanpa merasa terancam," tegasnya lagi. ***