Menu

Waduh, Soal RUU HIP, Wapres Harap Masyarakat Terima Sikap Pemerintah

Ryan Edi Saputra 20 Jun 2020, 12:28
Wapres, Maaruf Amin
Wapres, Maaruf Amin

RIAU24.COM - JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap masyarakat menerima sikap pemerintah yang meminta kepada DPR untuk menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Wapres mengatakan, permintaan penundaan ini diambil Pemerintah setelah memperhatikan berbagai pendapat terkait RUU HIP yang menimbulkan pro kontra di masyarakat.

“Keputusan Pemerintah itu mendapat respon dari MUI, NU dan Muhammadiyah, semoga respon ini juga direspon sama oleh juga ormas-ormas yang lain, dan masyarakat seluruhnya, demi penyelenggaraan bangsa kita,” ujar Wapres saat menerima pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MU), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat Muhammadiyah, di rumah dinas, Selasa (16/6) malam.

Wapres kembali menegaskan, keputusan Pemerintah yang meminta DPR agar menunda pembahasan RUU HIP, tak lain karena saat ini Pemerintah masih fokus dalam penanganan Covid-19 beserta dampaknya. “Karena memang Pemerintah ingin fokus kepada penanganan Covid 19 dan dampaknya termasuk masalah sosial dan ekonomi dalam rangka upaya melakukan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, dua hal pokok yang disampaikan Presiden Joko Widodo terkait RUU HIP yakni substansi dan prosedur. Mahfud mengatakan, TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1996 masih berlaku mengikat. Karena itu, tentang hal tersebut tidak perlu dipersoalkan lagi. Menurut dia, pemerintah tetap berkomitmen TAP MPRS tersebut merupakan suatu produk hukum peraturan perundang-undangan yang mengikat.

“Oleh sebab itu, seharusnyakan itu menjadi sikap Pemerintah, TAP MPRS Nomor XXV/1996 itu menjadi jangkauan dari setiap pembicaraan tentang ideologi, termasuk haluan ideologi kita itu,” ungkapnya

Kedua lanjut Mahfud, soal rumusan Pancasila, yang diberlakukan secara sah oleh negara ini adalah rumusan Pancasila yang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 dan disahkan 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI)

Halaman: 12Lihat Semua