Presiden Jokowi Batalkan Banding Vonis PTUN
Presiden Jokowi Batalkan Banding Vonis PTUN (foto/int)
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Negeri Jakarta memutuskan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Presiden bersalah atas pemblokiran internet di Papua pada Agustus 2019.
Alasan Pemblokiran itu karena saat itu Papua sedang bergejolak atas dugaan penghinaan pemuda Papua yang menimba ilmu di wilayah Jawa.
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3 Juni 2020).