Jelang Pilkada 2020, Ketua DPRD Siak Ingatkan ASN Tidak Berpolitik
Ketua DPRD Siak minta ASN tidak terlibat politik praktis (foto/int)
zxc2
Baca juga: Bupati Siak Harap Dai Tak Hanya Sampaikan Hal Umum, Dorong Dakwah Ekologi di Tengah Masyarakat
Bahkan dikatakan Azmi dalam Pasal 2 Huruf F Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah jelas disebutkan, setiap ASN tidak boleh perpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dalam berpolitik.