Soal e-KTP Buronan Bank Bali, Dirjen Dukcapil: Kami Tidak Punya Data Buronan
Soal e-KTP Buronan Bank Bali, Dirjen Dukcapil: Kami Tidak Punya Data Buronan (foto/int)
Namun, majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata.
Kejaksaan Agung pada Oktober 2008 kemudian mengajukan Peninjauan Kembali kasus tersebut.
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
Pada Juni 2009, Mahkamah Agung menerima Peninjauan Kembali yang diajukan dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko, selain denda Rp 15 juta.