Transformasi RSD Madani Pekanbaru, Kini Telah Sah Jadi Organisasi Khusus
RSD Madani
"Kalau saya selama ini, jabatan direktur merangkap sebagai pejabat fungsional beserta tugas tambahan. Nanti, status direktur dikembalikan ke fungsinya yakni pejabat eselon sesuai tipe rumah sakit," sebut Dokter Mulyadi.
Kalau tipe rumah sakit tipe B, maka direkturnya pejabat eselon 2B. Saat ini, RSD Madani masih tipe C.
Jadi, Direktur RSD Madani merupakan pejabat eselon III A. Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 14 Tahun 2018 juga telah mengatur kedudukan RSD Madani Pekanbaru.
Baca juga: Razia Serentak dan Tes Urine Sambut HBP ke-62, Rutan Pekanbaru Tegaskan Perang Melawan Halinar
"Makanya, saya bisa merombak semuanya di RSD Madani. Saya akan disukusikan dengan teman-teman bagaimana organisasi lebih efektif dan efesien di RSD Madani," ucap Dokter Mulyadi.