Menu

Anggota DPD RI Instiawati Ayus Kebut Perhutanan Sosial Riau

Satria Utama 15 Jul 2020, 18:24
Anggota DPD RI Dapil Riau, Dr Intsiawati Ayus SH MH melakukan sosialisasi kepada warga
Anggota DPD RI Dapil Riau, Dr Intsiawati Ayus SH MH melakukan sosialisasi kepada warga

RIAU24.COM -  PEKANBARU - Sukses mengawal SK Perhutanan Sosial hingga disetujui Menteri LHK – RI dalam waktu kurang dari 3 bulan, Anggota DPD RI Dapil Riau, Dr Intsiawati Ayus SH MH terus bergerak cepat mendampingi warga Lukit, Kepulauan Meranti. Hanya dalam 3 hari tim kerja Intsiawati Ayus berhasil mengawal serta merampungkan penyusunan Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) program Perhutanan Sosial bagi Kelompok Tani Bakti Raya Lukit. 

Perhutanan Sosial bertujuan menyelesaikan permasalahan lahan dan memberi keadilan bagi masyarakat di dalam atau sekitar kawasan hutan demi kesejahteraan masyarakat dan pelestarian fungsi hutan. Sampai 2024 Kementerian LHK menargetkan 12,7 juta hektar hutan dapat dikelola masyarakat lewat Perhutanan Sosial ini, namun hingga medio 2020, baru 4,19 juta hektar yang sudah dikeluarkan SK-nya. Dengan kata lain masih banyak lahan hutan, termasuk di Riau yang bisa dijadikan areal Perhutanan Sosial. 

“Khusus Perhutanan Sosial di Kepulauan Meranti, merupakan yang pertama di Riau yang diurus sendiri dari aspirasi anggota DPD RI, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat menyusul daerah-daerah lain,” tegas Intsiawati.

Pelaksanaan pendampingan Perhutanan Sosial di Kabupaten Kepulauan Meranti dilakukan di desa Lukit, Merbau, sejak Jumat (10/7/2020) hingga Senin (13/7/2020). Kegiatan pendampingan penyusunan RKU-RKT IUPHKM (Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan) Kelompok Tani Bakti Raya Lukit ini juga dihadiri Arif Hendratmo, SP (Plt Kepala UPT KPH Tebingtinggi) dan Susilo Sudarman (PT RAPP). Penyusunan RKU-RKT ini merupakan langkah lanjut dari proses penerbitan SK Perhutanan Sosial yang juga merupakan aspirasi Intsiawati Ayus ke Kementerian LHK RI.

"Penyusunan RKU-RKT IUPHKM Kelompok Tani Bakti Raya Lukit ini sangat penting. Sebab dengan RKU-RKT inilah pemegang izin program Perhutanan Sosial dapat melakukan kegiatan pemanfaatan wilayah hutan secara terencana dan baik sesuai azas pengelolaan hutan lestari dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Arif Hendratmo, SP.

Arif Hendratmo SP menjelaskan bahwa sebagai pemegang IUPHKM, Kelompok Tani Bakti Raya Lukit adalah pihak yang sah mengelola pemanfaatan areal hutan Program Perhutanan Sosial seluas 121 hektar sebagai tercantum dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.3002/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2020 Tanggal 13 Mei 2020. Diingatkan selain berhak memanfaatkan kawasan, pemegang izin juga wajib memelihara dan menjaga hutan dari kebakaran. 

Halaman: 12Lihat Semua