OTT Kadishub Siak, Polres Tetapkan JN Tersangka Dugaan Pemerasan Proyek Transportasi Air
RIAU24.COM - SIAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JN alias ANG terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (10/7/2026) di rumah tersangka di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Saat ini, JN yang merupakan aparatur sipil negara dan menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Minggu (12/7/2026).
Berdasarkan keterangan resmi Polres Siak, perkara bermula ketika Direktur CV Shift of Marine berinisial AS, selaku pemenang lelang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus, hendak mencairkan uang muka proyek senilai Rp165 juta.
Sebelum pencairan dilakukan, tersangka diduga menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp25 juta setelah dana proyek dicairkan.
Setelah uang muka proyek dicairkan di Bank Riau Kepri sekitar pukul 14.30 WIB, korban kembali menghubungi tersangka. Berdasarkan permintaan tersebut, korban kemudian mendatangi rumah tersangka dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp15 juta, lebih kecil dari jumlah yang diminta.
Menurut penyidik, korban mengaku merasa terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena tersangka merupakan Pengguna Anggaran (PA) yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan proyek. Korban juga mengaku tidak mampu memenuhi permintaan Rp25 juta karena dikhawatirkan akan mengganggu operasional pelaksanaan kontrak sewa transportasi air.