Menu

OTT Kadishub Siak, Polres Tetapkan JN Tersangka Dugaan Pemerasan Proyek Transportasi Air

Lina 12 Jul 2026, 17:31
OTT Kadishub Siak, Polres Tetapkan JN Tersangka Dugaan Pemerasan Proyek Transportasi Air
OTT Kadishub Siak, Polres Tetapkan JN Tersangka Dugaan Pemerasan Proyek Transportasi Air

Polres Siak menyebut tersangka diduga aktif mengikuti proses pencairan dana proyek, mulai dari mengarahkan korban melakukan pencairan di bank hingga memastikan dana tersebut telah dicairkan.

Kasus ini terungkap setelah Unit Tipidkor Polres Siak menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyerahan uang kepada seorang kepala dinas. Atas perintah Kasat Reskrim, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan sejak korban berada di Bank Riau Kepri.

Setelah penyerahan uang dilakukan, tim menemui korban di sebuah rumah makan untuk melakukan klarifikasi. Korban mengakui baru saja menyerahkan uang Rp15 juta kepada tersangka.

Tim kemudian mendatangi rumah tersangka dan melakukan konfrontasi. Dalam pemeriksaan awal, tersangka membenarkan telah menerima uang tersebut dan menunjukkan uang tunai yang diterimanya kepada penyidik.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta yang diduga hasil pemerasan, uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor RX King, satu tas ransel hitam, satu unit iPhone 15 Pro Max, serta satu unit telepon genggam Oppo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 20 tahun penjara.

Halaman: 123Lihat Semua