Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Karton Rokok Ilegal, Kerugian Negara ditaksir Rp7,5 Miliar
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Karton Rokok Ilegal, Kerugian Negara ditaksir Rp7,5 Miliar (foto/int)
Pada hari Sabtu, 11 Juli 2020, sekira pukul 20.00 wib, Di Sungai Dandan, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, Petugas Bea Cukai Tembilahan dengan di backup personil wilayah DJBC Riau, Polres Inhil, serta Personil Kodiam 0314/Inhil, berhasil mengamankan 1.609 karton rokok tanpa pita cukai.
"Saat penindakan, turut diamankan seorang pria yang sedang berada dilokasi, saat ini tengah dalam pemeriksaan," jelas Kepala KPPBC Tembilahan.
Baca juga: Manfaatkan 135 Hektar Lahan, Produktif, Lapas Nusakambangan Dapat Apresiasi dari Titiek Sueharto
Lanjut, ia menjelaskan, penindakan merupakan pelaksanaan salah satu fungsi Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara.