Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Karton Rokok Ilegal, Kerugian Negara ditaksir Rp7,5 Miliar
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Karton Rokok Ilegal, Kerugian Negara ditaksir Rp7,5 Miliar (foto/int)
Lanjut ia menjelaskan kronologis penangkapan, bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh KPPBC Tembilahan, bahwa di Sungai Dendan Besar, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sebagai tempat masuknya barang ilegal.
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
zxc2