Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Karton Rokok Ilegal, Kerugian Negara ditaksir Rp7,5 Miliar
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Karton Rokok Ilegal, Kerugian Negara ditaksir Rp7,5 Miliar (foto/int)
Lanjut ia menjelaskan kronologis penangkapan, bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh KPPBC Tembilahan, bahwa di Sungai Dendan Besar, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sebagai tempat masuknya barang ilegal.
zxc2
Baca juga: Manfaatkan 135 Hektar Lahan, Produktif, Lapas Nusakambangan Dapat Apresiasi dari Titiek Sueharto
Langkah cepat, Tim pengawasan melakukan pengolahan dan sharing informasi bersama komunitas instansi penegak hukum dan meningkatkan pengawasan di lokasi yang di curigai tersebut.