Menu

AS-China Tengah Memanas, RI Tegaskan Posisi di Laut China Selatan

Riko 16 Jul 2020, 21:42
Foto (internet)
Foto (internet)

RIAU24.COM - Indonesia kembali menegaskan tidak memiliki klaim sengketa di Laut China Selatan. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga mengatakan Indonesia berdaulat penuh atas zona ekonomi eksklusif (ZEE) RI di dekat perairan Natuna yang memang berbatasan langsung dengan Laut China Selatan.

Pernyataan itu diutarakan Retno menyusul ketegangan yang terus meningkat di perairan kaya sumber daya alam itu, terutama antara China dan Amerika Serikat.

Kedua negara adidaya itu saling mengecam terkait manuver masing-masing, seperti latihan militer hingga pengerahan kapal induk, ke perairan tersebut.

"Indonesia prihatin dengan ketegangan yang meningkat di Laut China Selatan. Posisi Indonesia di Laut China Selatan jelas dan konsisten. Posisi Indonesia terhadap hak atas zona ekonomi eksklusif (ZEE) kami juga sangat jelas dan konsisten," kata Retno dalam jumpa pers virtual di Istana Presiden mengutip dari CNNIndonesia. Kamis 16 Juli 2020.

Retno menegaskan posisi Indonesia terkait ZEE dan wilayah perairan yang berbatasan langsung dengan Laut China Selatan konsisten berdasarkan Konvensi Hukum Kelautan PBB (UNCLOS) 1982.

"Posisi Indonesia ini juga didukung oleh putusan arbitrase pada 2016. Karena itu, Indonesia menyerukan seluruh negara untuk berkontribusi menjaga stabilitas dan perdamaian di Laut China Selatan," ujar Retno.

"Kami menyerukan seluruh negara untuk menahan segala aksi yang dapat memperkeruh ketegangan di kawasan," ujarnya.

Ketegangan antara AS-China kembali memanas di Laut China Selatan, terutama setelah Gedung Putih menganggap semua klaim historis Negeri Tirai Bambu ilegal di depan hukum internasional.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menganggap klaim dan agresivitas China di perairan kaya akan sumber daya alam itu merupakan aksi perundungan terhadap negara di kawasan, terutama yang memiliki sengketa wilayah di sana.

Ia bahkan menyatakan Washington menolak klaim sepihak China terhadap ZEE di lepas pantai Natuna, Indonesia, mempertegas bahwa batu karang Mischief Reef dan Second Thomas Shoal merupakan wilayah di bawah yurisdiksi Filipina. 

AS juga menentang klaim China terhadap Kepulauan Spartly, perairan sekitar Vanguard Bank di Vietnam, Lucania Shoals di lepas pantai Malaysia, serta ZEE Brunei sebagai tindakan yang melanggar hukum internasional.

Pernyataan itu membuat geram China. Beijing menegaskan penolakan AS terhadap klaimnya di Laut China Selatan berpotensi memicu ketegangan di perairan tersebut.