Menu

Wawan Tidak Terbukti Lakukan TPPU

Bisma Rizal 17 Jul 2020, 11:22
Wawan Tidak Terbukti Lakukan TPPU (foto/int)
Wawan Tidak Terbukti Lakukan TPPU (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terbebas dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski demikian, Wawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.

Hal itulah yang menjadi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/7/2020).

zxc1

Wawan pun divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 58,025 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua."

zxc2


"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan ketiga," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan.

Padahal, pada dua dakwaan TPPU Komisaris PT Bali Pasific Pragama (BPP) itu didakwa melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp1,9 triliun.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa PPenuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) yang menuntut Wawan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan dan menyita seluruh harga kekayaan Wawan yang diduga diperoleh dari perbuatan pidana senilai Rp 1,9 triliun.

Nantinya, Wawan yang saat ini sedang ditahan dalam perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Lapas Sukamiskin baru akan menjalani pidana itu setelah selesai menjalani pidana perkara sebelumnya.

"Memerintahkan agar terdakwa ditahan setelah terdakwa menjalani pidana dalam perkara lain. Menetapkan barang bukti terkait dengan dakwaan kedua dan ketiga dikembalikan dari mana barang bukti tersebut diperoleh," kata Sudani.

Selain itu, Wawan juga mendapat keuntungan dari proyek pengadaan tanah di Sekretariat Daerah Pemprov Banten yang diduga sudah ia atur sebelumnya.

Ia diduga mendapat keuntungan sekitar Rp 109.061.902.000 miliar dari hal tersebut.

Namun, kata majelis hakim, jaksa penuntut umum pada KPK tidak menguraikan kerugian negara tentang pengadaan tanah yang merugikan negara dan sampai saat ini terdakwa tidak dilakukan pembuktian melakukan perbuatan dalam tindak pidana itu.

"Penuntut umum tidak bisa memformulasikan tuntutan tindak pidana sehingga unsur pasal tidak terbukti," kata hakim Rustiyono.

Atas vonis tersebut, baik Wawan maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.