Menu

Pemerintah Serahkan RUU BPIP, Anggota DPD Ini Tegas-tegas Sebut Tak Perlu

Siswandi 19 Jul 2020, 00:13
Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie

RIAU24.COM -  Pemerintahan Presiden Jokowi baru saja menyerahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke DPR. RUU tersebut merupakan pengganti dari RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang banyak menuai polemik di masyarakat. RUU BPIP memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur BPIP.

Namun dalam penilaian anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Asshiddiqie, BPIP tak perlu diatur dalam Undang-Undang. Mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini menilai BPIP cukup diatur dalam Peraturan Presiden.

“Itu kan LPNK (lembaga pemerintah nonkementerian), itu kan cukup lewat Perpres,” kata dia dalam diskusi daring bertema Habis RUU HIP, Terbitlah RUU BPIP, Sabtu, 18 Juli 2020.

Dilansir tempo, Jimly menilai, pengaturan lembaga setingkat badan seperti BPIP melalui Perpres sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.

“Kalau hanya badan itu sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang ada, cukup dengan perpres. Tidak perlu UU,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga meminta pemerintah menunda pembahasan RUU BPIP tersebut. “Kalau menurut saya, yang lebih tepat seperti yang pernah disampaikan pemerintah, ini ditunda,” ujarnya lagi.

Halaman: 12Lihat Semua